Golf Times, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus genjot setoran dengan genjot setoran pajak. Semua dipajaki termasuk fasilitas kantor berupa hadiah, rumah, kendaraan hingga main golf.
Pada 27 Juni 2023, Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Beleid anyar ini, berlaku sejak 1 Juli 2023.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani membidik sejumlah fasilitas kantor yang dinikmati pekerja kena objek pajak. Begini ringkasannya.
- Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilainya di atas Rp3 juta.
- Komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet, yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.
- Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
0 Comments